Tampilkan postingan dengan label ICT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ICT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Desember 2012

SEJARAH PRODI S1 PGMI DI INDONESIA

Sejarah Singkat
Sejarah PGMI tak bisa dilepaskan dari perkembangan pendidikan di Indonesia. Pendidikan di semua negara selalu menjadi pondasi dalam segala aspek yang mempengaruhi kemajuan dari sebuah bangsa.
Untuk mewujudkan universalitas pengembangan pola pembelajaran agama yang humanis, maka diperlukan usaha yang menjadikan pendidikan berorientasi pada tujuan utamanya yaitu mencakup tiga aspek pengetahuan yakni; aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Karena alasan tersebut maka prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah ini diperlukan.
Dikutip dari sejarah PGMI di STAIN Salatiga yang awalnya adalah Fakultas Tarbiyah. Berkait dengan Pendidikan Guru MI maka ada tiga periode sejarah yang dilewatinya yaitu :
1. Periode pertama, periode awal berdiri tahun 1969 sampai tahun 1990, Fakultas Tarbiyah Salatiga adalah bagian dari IAIN Walisongo Semarang yang spesifik terfokus menyiapkan guru agama Islam di madrasah dan sekolah. Jenjang pendidikan yang ditempuh adalah Sarjana Muda dan Strata satu (S.1) Pendidikan Agama Islam, dan Pendidikan Bahasa Arab saja. PGMI, belum menjadi pilihan sasaran program di masa itu.
2. Periode kedua merupakan akar kelahiran PGMI yang berawal ketika pada tahun 1990 mulai dibuka program Diploma II program penyiapan guru kelas untuk Madrasah Ibtidaiyah dan Program guru agama Islam untuk SD/MI. Kelahiran jenjang pendidikan diploma dua (D II) tersebut dimaksudkan sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Periode ketiga dimulai ketika tahun 2005 yang secara yuridis adalah masa peralihan dari benih yang telah disemai sejak bulan Juli tahun 2003, yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang–Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mensyaratkan peningkatan kualifikasi guru SD/MI dari lulusan DII menjadi minimal lulusan S1 atau DIV. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut berimplikasi pada penyebarluasan Program S1 PGSD/S1 PGMI. Sehubungan dengan itu, Direktorat Ketenagaan DIKTI telah menyusun standar kompetensi Guru Kelas SD Lulusan S1 PGSD. Standar kompetensi tersebut seyogianya dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum yang dilakukan pada Program Studi S1 PGSD maupun S1 PGMI di setiap perguruan tinggi yang melaksanakan program tersebut.
Sebagai pusat keunggulan (centre of excellence), perguruan tinggi diharapkan mampu menggali dan menumbuhkembangkan, sekaligus menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada mahasiswa. Hal ini merupakan tanggung jawab ilmiah dan akademik yang diorientasikan pada kepentingan mahasiswa dan masyarakat pengguna jasa pendidikan (stakeholders)
Dalam konteks era global, pendidikan mau tidak mau akan memasuki globalisasi pendidikan, dengan globalisasi ini, menuntut perguruan tinggi untuk lebih terbuka dan transparan serta melakukan daya banding dan daya saing (benchmark) di tengah lingkungannya, baik dalam skala lokal maupun global.
Antisipasi ke arah ini, telah dituangkan dalam PP. No. 19 tahun 2005, secara tegas tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan, pada dasarnya memacu praktisi pendidikan, pengelola pendidikan, para dosen, guru dan masyarakat untuk lebih serius membenahi pendidikan. Persoalannya, di tengah tuntutan pada era globalisasi pendidikan, justru kita tengah menghadapi kesulitan dalam mendesain kurikulum pendidikan, pemenuhan sumber belajar, SDM dan kompetensi Dosen, mutu output/outcome pendidikan, pembiayaan pendidikan, lemahnya sistem rekrutmen, bahkan SDM pimpinan. Kenyataan ini semua, turut mempersulit lembaga PTAI se-Indonesia untuk melakukan inovasi kurikulum, pembaharuan dan pengembangan menjadi perguruan tinggi yang berkeunggulan berbasis stakeholder.
Upaya untuk mewujudkan perguruan tinggi yang demikian, sebenarnya menuntut keterlibatan semua pihak, termasuk sarana dan fasilitas lembaga yang ada. Bagaimanapun baiknya mutu raw input (mutu mahasiswa yang masuk), dosen yang profesional dan berprestasi, sarana dan fasilitas yang menunjang pengajaran yang baik, akan tetapi tidak didukung oleh masyarakat, maka tidak akan banyak memberikan andil dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berkeunggulan.
Rendahnya mutu lulusan, lemahnya kebijakan di bidang pendidikan, kurang memadainya sarana dan prasarana pembelajaran, sampai kepada rendahnya jenjang pendidikan guru dipandang ikut memperlemah kompetensi dan profesionalitas pelayanan pendidikan. Kelemahan ini menunjukkan kegagalan pendidikan dalam melahirkan sarjana di perguruan tinggi, dan hal ini berarti kegagalan perguruan tinggi dalam menyiapkan kebutuhan pasar bagi output pendidikan. Padahal seharusnya mesti ada sinergisitas antara perguruan tinggi dengan ”pasar” dalam menyerap tenaga kerja.
Belum lagi perguruan tinggi dihadapkan pada perkembangan masyarakat yang semakin cerdas, baik karena hasil dari produk pendidikan maupun karena era keterbukaan dengan akses teknologi yang semakin mudah. Karena itulah dalam menyiasati keberadaan guru khususnya guru MI perlu dilakukan pengembangan melalui program PGMI.
Karena itu, dengan hadirnya Program S1 PGMI menjanjikan harapan yang besar bagi peningkatan peran pendidikan khususnya bagi guru madrasah Ibtidaiyah. Melalui program ini, maka desain dan format pendidikan dibangun melalui rekonstruksi kurikulum yang meliputi bangunan filosofi kurikulum, desain kurikulum, uji kelayakan, dan pembentukan silabus S1 PGMI yang mengarah pada kompetensi tamatan, kompetensi rumpun (hasil belajar, kompetensi PTAI) dan kompetensi mata pelajaran.
Hadirnya program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) secara institusional ini, paling tidak telah memberikan ruang gerak, arah, kebijakan serta strategi dalam kerangka menyiapkan kompetensi keguruan kepada calon guru agar menjadi ahli dan profesional secara akademik, serta memiliki sejumlah pengetahuan keguruan yang menjadi modal dasar untuk menjadi tenaga pendidik yang layak, kompeten, serta terikat dengan sejumlah kode etik keguruan pada tingkatan madrasah Ibtidaiyah. Program S-1 PGMI ini menjanjikan sejumlah harapan kepada calon guru MI dengan bekal legalitas sarjana sebagai tenaga pengajar pada MI dengan sertifikasi untuk mengajar di MI.
Untuk lebih spesifiknya, tujuan dari prodi Pendidikan Guru MI ini antara lain :
• Menghasilkan guru dengan kompetensi pengajaran Islam yang spesifik serta manajemen.
• Mampu menghasilkan sarjana di bidang Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki kedalaman spiritualitas, keluhuran akhlak serta keluasan dan integritas keilmuan di bidang Pendidikan Agama Islam dan juga mata pelajaran madrasah ibtidaiyah sehingga tercermin sebagai pendidik madrasah ibtidaiyah yang profesional, akuntabel, inovatif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
• Menghasilkan guru kelas kompetensi pengajaran Islam yang spesifik serta manajemen.
• Mengembangkan konsep pengajaran, sistem dan teknologi yang mudah diaplikasikan dalam pengembangan pendidikan Islam.
• Mendukung usaha peningkatan kualitas pendidikan Islam
Dan juga ragam kompetensi yang harus dimiliki oleh calon sarjana di bidang Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) ini adalah :
Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu, kompetensi utama ini disusun berdasarkan Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Kompetensi utama ini terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kompetensi Paedagogik
• Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
• Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
• Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
• Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
• Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
• Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
• Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
• Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
• Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
• Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian
• Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
• Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
• Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
• Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
• Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
• Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
• Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
• Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
• Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Sosial
• Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
• Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
• Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
• Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
• Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
• Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
• Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
• Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
Pada intinya penyelenggaraan program PGMI ini menjanjikan harapan yang besar bagi output pendidikan ke depan. Entry point kurikulum PGMI ini bertumpu pada dua hal, yaitu legal dan performance competences. Legal kompetence peserta didik (calon guru MI) diarahkan kepada kepantasan dan kelayakan seorang sarjana yang siap untuk mengajar, mendidik dan melatih serta membimbing siswa, dengan kata lain siap menjadi guru MI yang ditandai dengan adanya sertifikasi ijazah yang dimiliki. Dengan sertifikasi ini, diharapkan menjadi bukti kualifikasi keilmuan dan kompetensi, sehingga benar-benar dapat memperlihatkan sosok guru yang diperlukan sesuai bidangnya.
Sedangkan performance competence diarahkan pada layaknya seorang sarjana menjadi guru MI, didasarkan atas kepemilikan seperangkat kecakapan, kemampuan serta profesionalitas. Seorang yang profesional, ia ahli dalam ilmu dan terampil dalam berbuat (bast}atan fi al-’ilm wa al-jism). Dengan seperangkat performance itulah dia berhak menyandang profesi guru MI.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka pendirian program S-1 PGMI di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dirasakan sangat penting dan strategis. Dikatakan penting, karena melalui program S-1 PGMI dapat dijadikan awal dan kesempatan bagi penyiapan guru yang profesional dan ahli pada tingkatan MI serta dapat melahirkan lulusan MI dengan SDM yang baik pada tingkatan lokal dan nasional. Penyiapan SDM lulusan S-1 PGMI yang baik ini, diharapkan pada akhirnya akan memberikan konribusi positif bagi percepatan pembangunan nasional.

Lihat Power point
Read More >>

Senin, 10 Desember 2012

Lagu Terlaris 2012 dengan Tembang Pilihan

Lagu merupakan senandung yang banyak dimiliki oleh banyak orang, tak heran banyak hal yang dilakukan orang untuk mendapatkan lagu tersebut, mulai dari mendownload, merekam, hingga membeli kasetnya. Sebagai penuup tahun 2012 ini saya akan menyuguhkan lagu terlaris yang amat cetar ..... membaha..... na...... yang dipersembahkan oleh teh Melly Goeslow. Bagi yang ingin mendengarkan atau mendownload monggo klik disini.
Read More >>

Kamis, 08 November 2012

Makalah Riview Sejarah Pendidikan Islam

Komentar saya mengenai salah satu makalah Sejarah Pendidikan Islam.
Silahkan lihat disini :

>> Makalah Riview SPI <<
Read More >>

Tutorial Membuat Nama Pada Undangan Dengan Cepat

Tidak perlu bingung atau kesulitan lagi jika kalian ingin membuat nama atau alamat pada undangan karena pada kesempatan ini penulis akan berbagi cara mudah dan cepat untuk meletakkan nama atau alamat yang kalian tuju pada sebuah undangan.
Untuk lebih jelasnya kalian bisa lihat disini :
http://www.scribd.com/doc/112555630/cara-cepat-membuat-nama-alamat-pada-undangan
Read More >>

Kamis, 01 November 2012

Transliterasi Surah Al-falaq ayat 1-5


                        Transliterasi surah al-falaq ayat 1-5


1.      Qul a‘u>z|u birabbi al-falaq
2.      Min syarri ma> khalaq
3.      Wa min syarri ga>siqin iz|a> waqab
4.      Wa min syarri al-naffa>s|a>ti fi al‘uqad
5.      Wa min syarri h}a>sidin iz|a> h}asad
Read More >>

Jumat, 19 Oktober 2012

Undang-Undang Di Negaraku

Saya akan sedikit mengomentari UU RI NO.44 pasal 3 Tahun 2008 yaitu mengenai tujuan UU pornografi yang berbunyi :
“Undang-Undang ini (pornografi) bertujuan :
  1. Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
  2. Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.
  3. Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat.
  4. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
  5. Mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat."

Komentar Saya : 
Pada awal UU pornografi ini dikeluarkan, banyak sekali pro dan kontra yang bermunculan. Bahkan sampai sekarang pun mungkin masih menjadi perbincangan. Saya pribadi menilai UU ini juga masih bingung, antara setuju dan tidak setuju. Tetapi kita harus tahu bahwa pemerintah mengeluarkan UU ini berharap agar masyarakat memiliki berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan (*seperti bunyi pada pasal 3 di atas). Pada pasal tersebut dicantumkan tujuan UU pornografi mulai dari poin 1 hingga 5. Tetapi tahukan masyarakat tentang bunyi pasal tersebut atau bahkan pasal-pasal pornografi yang lain?? Menurut saya, memang dibenarkan jika tujuan UU pornografi (pasal 3) seperti itu, tetapi pornografi jangan hanya dipandang sebelah mata karena ponografi itu bersifat subjektif tergantung dari sudut mana kita memandang.
Coba kita kaji poin 2 pada pasal tersebut, disana disebutkan bahwa tujuan UU ini adalah “menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni budaya, adat istiadat …”. Padahal Indonesia terdiri dari berbagai suku dan adat istiadat, cara mereka berbusanapun berbeda-beda. Jika patokan pornografi itu dilihat dari cara berbusana maka saya rasa isi dari pasal 3 ini perlu dikaji ulang. Karena perbedaan cara berbusana di berbagai daerah, saya kira hal tersebut bukan pornografi karena itu budaya mereka masing-masing. Kalau kita bilang, kita ingin membuat mereka lebih berbudaya, ini sulit karena itu budaya mereka. Soal berbusana, selama itu tidak merugikan orang lain, tidak ada yang salah selama masih dalam batas kewajaran, tapi batasan tiap orang juga berbeda. Bagaimana dengan saudara kita yang ada di Papua??Apakah mereka disebut pornografi ??. Sulit, bukan?? Membedakan mana yang pornografi dan mana yang budaya ?
Jadi, pada intinya menurut saya UU pornografi ini harus dikaji ulang isi-isinya kemudian lebih dikenalkan lagi kepada masyarakat (*merealisasikan bunyi pasal 3 poin 3).
Read More >>